Thursday, March 10, 2005

yang simbolik, yang religius, yang politis, yang ideologis, & yang tragis dalam pakaian

Anne Sofie Roald adalah associate professor di International Migration and Ethnic Relations (IMER) di Malmo University, Swedia. Ia seorang ilmuwan sosial berdarah Norwegia yang mengalami konversi menjadi seorang muslimah dan mengenakan jilbab, dan sepanjang mengenakan jilbab ia menerima berbagai reaksi dari orang-orang di sekelilingnya, dari reaksi positif hingga negatif. Ada satu bab dalam bukunya Women in Islam: The Western Experience (2002: 254) yang khusus membahas jilbab. Ia menamakan bab itu dengan Islamic female dress.

Dalam konteks Barat (Eropa), menurut Anne, jilbab (hijab, khimar, veil, atau banyak lagi namanya) memiliki beragam konotasi. Kain penutup kepala yang dikenakan seorang biarawati Katolik (yang tentu saja sangat mirip dengan jilbab) kerap dipandang sebagai simbol atau citra religiositas, sesuatu yang dekat dengan Tuhan, kesucian, dan kedamaian. Kain penutup kepala yang dikenakan oleh seorang muslimah dipandang sebagai simbol penindasan terhadap perempuan, dan kalau tidak demikian maka dilihat sebagai pernyataan religius-politik yang dekat dengan penegasan identitas, ideologis sifatnya. Menurut Anne, hal ini terjadi karena jilbab yang dipakai seorang biarawati Katolik adalah perwujudan dari komitmen terhadap tradisi keberagamaan yang telah hidup sejak lama di Eropa. Biarawati adalah wong kito atau koncone dewe bagi masyarakat Eropa. Di sisi lain, menurut Anne, jilbab perempuan muslim adalah simbol invasi kepercayaan asing, invasi dari sesuatu yang tak akrab, aneh, dan lain, yang bertentangan dengan tradisi keberagamaan yang telah hidup sejak lama di Eropa. Pakaian yang sama tetapi memiliki image yang berbeda, yang religius versus yang ideologis.

yang ideologis dan yang politis

Di Iran, yang ideologis dan yang politis dalam pakaian perempuan terjadi secara berkesinambungan. Sami Zubaida menulis tentang hal tersebut dalam bukunya Law and Power in the Islamic World. Pada tahun 1928, Permaisuri dari Reza Khan (1877-1944. Reza Khan adalah Syah Iran, ayah Reza Pahlevi yang dilengserkeprabonkan oleh Mbah Khomeini) mengunjungi tempat ziarah di kota suci Qum di Iran. Sewaktu doa-doa dan zikir sedang dilantunkan, permaisuri tampak tetap tidak memakai jilbab. Dia berpakaian seperti pakaian perempuan modern Eropa pada waktu itu. Hal ini mengusik pikiran seorang ayatullah, namanya Ayatullah Bafqi, ia lalu mengutus seseorang untuk menyampaikan pesan kepada sang permaisuri: "jika Anda bukan seorang Muslimah, kenapa Anda datang ke tempat suci ini? Jika Anda seorang muslimah kenapa Anda tidak memakai jilbab?" Tapi sang permaisuri cuek bebek aja. Ayatullah Bafqi tampak kesal. Ketika Ayatullah Bafqi menyampaikan khutbahnya, ia mulai mengkritik Syah Iran, dan memprovokasi para hadirin. Syah Iran akhirnya mengetahui insiden ini. Syah Iran pun marah. Ia lalu datang ke kota suci Qum. Bersama pengawalnya ia masuk ke tempat ziarah dengan tidak membuka sepatu boot. Ia mencari Ayatullah Bafqi, sewaktu ketemu, sang ayatullah pun dihajar habis, dan kemudian dipenjarakan. Selang beberapa lama kemudian, Syah Iran menerapkan hukum uniformity of dress yang melarang perempuan memakai jilbab, dan laki-laki memakai surban (dispensasi hanya diberikan untuk para ayatullah). Polisi pun dikerahkan untuk menerapkan hukum ini. Jika ada yang memakai jilbab di jalan-jalan, atau ada yang pakai surban tapi yang bersangkutan bukan ayatullah, maka polisi berhak untuk membuka pakaian itu secara paksa.

Tahun berganti tahun, akhirnya revolusi Iran terjadi (menurut para intelektual sekular Iran, revolusi Iran awalnya digerakkan oleh para intelektual sekular seperti Ali Syari'ati cs. Tapi kemudian revolusi ini dibajak oleh para ayatullah dan mullah karena mereka lebih populis dan memiliki massa, sehingga akhirnya menjadi revolusi Islam. Sewaktu revolusi terjadi, intelektual sekular dan para ayatullah punya musuh bersama yaitu Reza Pahlevi, Syah Iran terakhir. Tapi, ketika para ayatullah semakin berkuasa setelah Republik Islam berdiri dan berlanjut dengan aplikasi konsep wilayat al-faqih, maka para intelektual sekular pun disingkirkan). Pada tahun 80-an, Iran sudah menerapkan hukum syari'ah. Jilbab pun menjadi wajib. Ente kagak demen make jilbab? Hukum cambuk menanti, 75 kali cambukan. Tapi yang lebih dahsyat adalah Taliban, Rezim Taliban di Afghanistan bahkan mewajibkan perempuan menutup wajahnya, menyisakan sedikit lubang di mata untuk melihat dan hidung untuk bernafas.

Yang ideologis dan politis juga terjadi di Aceh. Ketika Syariat Islam mulai diberlakukan di Aceh pada tahun 1999, kaum perempuan yang pertama menjadi korban. Jilbab adalah yang paling pertama diingat oleh para pengusung Syariat Islam. Di kampus, terminal-terminal, jalan-jalan, pasar-pasar diadakan razia jilbab. Ibu-ibu yang harus ke sawah menjadi kebingungan, mereka harus pakai jilbab ke sawah. Ibu-ibu yang menjual sayur mayur di pasar pun terpaksa harus memakai jilbab. Saya pernah melihat, ada ibu-ibu yang terpaksa melilitkan kain sarung untuk menutupi kepalanya untuk menghindari razia, walau pun ia masih memakai rok sedengkul yang telah lusuh karena ia seharian harus mencari nafkah di pasar. Walaupun Aceh sudah berabad-abad menerima Islam, tapi tidak pernah terlihat kaum perempuan memakai jilbab yang rapat jika mereka ke sawah, atau ketika berjualan di pasar. Yang paling menyedihkan adalah di masa pasca tsunami, tidak berapa lama setelah tsunami, polisi syariat kembali melakukan razia jilbab.

yang tragis

Yang ideologis-politis dalam pakaian perempuan terkadang malah menjadi yang tragis. Yang tragis ini pernah terjadi di Mekkah. Pada pertengahan bulan Maret 2002, koran-koran Saudi Arabia (seperti Saudi Gazette dan Al-Iqtishadiyyah) melaporkan tentang kebakaran hebat yang melanda sebuah sekolah khusus perempuan. Kebakaran ini menyisakan tragedi yang sangat ironis dan tragis. Setidaknya 14 orang siswi sekolah itu tewas terbakar. Ketika para pemadam kebakaran hendak menerobos masuk ke sekolah itu, mereka dihalangi oleh Polisi Agama (dinamakan dengan mutawwa'un, tugas mereka adalah menjaga agar atauran-aturan Islam Wahabi dilaksanakan secara ketat oleh setiap warga Saudi) karena para siswi itu tidak mengenakan jilbab kalau mereka berada di dalam ruangan sekolah (karena sekolah itu adalah sekolah khusus perempuan, jadi jilbab tidak dipakai di dalam ruangan yang tidak ada laki-laki). Para siswi juga dilarang keluar sebelum mereka mengenakan jilbab secara tepat. Kepanikan terjadi, karena api semakin membesar. banyak siswi yang nekat untuk keluar walau tidak memakai jilbab, tapi mereka segera dihalau oleh polisi agama untuk kembali ke ruangan agar memakai jilbab, para siswi ini akhirnya ditemukan tewas (analisis menarik untuk kejadian ini bisa dibaca dalam tulisan Khaled Abou El Fadl, "The Ugly Modern and The Modern Ugly" dalam buku Progressive Muslims (2003) yang diedit oleh Omid Safi).

yang simbolis

“Ya ayyuha al-nabi qul li azwajika wa banatika wa nisa-i al-mu’minina yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina…...”
(Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..…”)

Saya memahami anjuran Alquran tentang pemakaian jilbab dalam dalam ayat ke-59 dari Surah Al-Ahzab di atas sebagai sesuatu yang simbolis. Mengapa saya katakan sebagai sesuatu yang simbolis?

Ayat ke 59 dari Surah Al-Ahzab di atas diwahyukan kepada Nabi Muhammad antara tahun ketiga dan ketujuh hijrah, tahun-tahun ini adalah tahun kritis dalam komunitas masyarakat Muslim di Madinah, ketika situasi berada dalam suasana tidak aman karena perang yang berkepanjangan. Ayat ini diwahyukan sebagai respons atas gangguan yang dialami perempuan Muslim Madinah dari para pria yang menyangka mereka budak, karena pakaian yang dikenakan perempuan muslim dan budak perempuan tidak berbeda.

Ayat di atas diwahyukan setelah pewahyuan ayat ke-24 dari Surah An-Nur yang juga membicarakan masalah kerudung. Ayat ke-24 dari surah An-Nur itu sebagiannya tertulis: “wal yadhribna bi khumurihinna ‘ala juyubihinna” (dan hendaklah mereka menjulurkan khimar [kerudung] mereka ke juyubnya. Juyub adalah berarti belahan baju di bawah leher yang menampakkan dada pemakainya, fungsi utama kerudung yang dianjurkan dalam ayat ini adalah menutup belahan baju yang menampakkan payudara perempuan, bukan menutup rambut kepala.

Agar tidak rancu, sebaiknya saya menjelaskan perbedaan antara jilbab (jenis pakaian yang disebutkan dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59) dan khimar (jenis pakaian yang disebutkan dalam Alquran Surah An-Nur ayat 24). Jilbab itu sebenarnya merujuk ke jenis pakaian yang dipakai oleh perempuan Iran saat ini, jubah hitam panjang yang menutupi tubuh pemakainya dari ujung kepala hingga ujung kaki. Sedangkan khimar adalah kerudung, di jazirah Arab khimar ini dipakai juga oleh laki-laki, dinamakan dengan serban atau ’amamah.

Dua ayat di atas telah memakai kata jilbab (lebih lebar dari khimar) dan khimar (kerudung), ini menandakan bahwa dua jenis pakaian ini telah lama dikenal di kawasan jazirah Arab. Alquran mengadopsi khimar untuk meningkatkan etika kesopanan berpakaian yaitu menutup payudara dengan kerudung, dan mengadopsi jilbab untuk melindungi perempuan muslim dari gangguan yang muncul karena mereka disangka sebagai budak perempuan. Kenapa harus khimar dan jilbab? Karena jenis pakaian itulah yang sudah dikenal dan kerap dipakai perempuan Arab pada masa pewahyuan Alquran. Menutup payudara adalah universal nilai etikanya, tetapi menutupnya dengan khimar yang juga sekaligus menutupi kepala bersifat lokal dan kontekstual. Menutupi seluruh tubuh dengan jilbab adalah lebih temporer lagi kegunaannya, hanya berguna ketika masyarakat masih terbelah ke dalam kelas budak dan bukan budak.

Ada baiknya kita mengetahui asbab al-nuzul (sebab-sebab diwahyukannya suatu ayat) dari ayat ke-59 dari surah Al-Ahzab di atas. Dalam kitabnya Jami’ al-Bayan (Beirut: Dar al-Fikr, 1408H/1988M, jilid XII, halaman 46-47) Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) menyebutkan satu kejadian sebelum ayat itu diwahyukan:

Istri-istri Nabi Muhammad dan perempuan-perempuan lain apabila malam tiba keluar rumah untuk membuang hajat. Ada banyak laki-laki yang bergerombol di jalan-jalan untuk mengganggu perempuan. Maka Tuhan pun mewahyukan ayat: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’..” lalu perempuan-perempuan itu menutupkan kepala dan tubuh mereka dengan jilbab, sehingga dapat dibedakan yang mana budak perempuan yang mana perempuan merdeka.

Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur (Beirut: Dar al-Fikr, 1414H/1993M, Jilid VI, halaman 659) menyatakan bahwa sebelum ayat ini diwahyukan, banyak laki-laki di Madinah yang mengikuti perempuan mukmin dan mengganggu mereka, jika laki-laki itu ditegur, maka mereka akan berkata: ‘saya kira dia budak perempuan’ maka Tuhan memerintahkan perempuan-perempuan mukmin untuk membedakan pakaian mereka dari pakaian budak, dan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.

Dua keterangan di atas bisa menjawab pertanyaan yang mungkin timbul ketika kita membaca kalimat dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina (yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu) dalam ayat di atas. Dikenali sebagai apa? Tidak diganggu karena apa?

Pada zaman Khalifah 'Umar bin Khattab (w. 644 M) pakaian perempuan masih tetap dipahami sebagai sesuatu yang simbolis. Sesuatu yang menjadi 'alamah (tanda atau simbol) pembeda antara perempuan merdeka dan budak perempuan (muslimah atau bukan). Ini terjadi karena masyarakatnya adalah masyarakat yang masih membedakan dengan jelas antara manusia merdeka dan manusia budak. Suatu ketika seorang budak perempuan mengenakan pakaian perempuan merdeka yang waktu itu disimbolkan dengan jilbab. 'Umar pun marah besar.

“Marrat bi ‘umar ibn al-khattab radhiyallahu ‘anhu jariyatan mutaqanniah fa’alaha bi al-durrah wa qala: ya laka’! Atatasyabbahina bi al-hara-ir? Alqi al-qina’!”.
(Seorang budak perempuan berkerudung yang memakainya hingga menutupi dadanya berjalan mendahului ‘Umar bin Khattab. ‘Umar berkata: “perempuan celaka! Apakah engkau ingin menyerupai perempuan merdeka? Buka kerudung itu!).

Peristiwa di atas dituliskan oleh Ibrahim bin ‘Umar al-Biqa’iy (w. 885 H) dalam karangannya Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar (Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah, 1415/1995, jilid VI, halaman 136). Pelarangan Umar itu diungkapkan lebih eksplisit dalam kitab Al-Mughni (Mesir: Al-Manar, 1348, tashhih oleh Sayed Rasyid Ridha, jilid I, halaman 643) karangan Ibnu Qudamah (w.603H):

“Inna ‘umar ibn al-khattab kana la yad’u amah taqna’u fi khilafatihi wa qala innama al-qina’ lil hara-ir.”
(‘Umar bin Khattab tidak memberikan toleransi bagi budak perempuan untuk mengenakan kerudung di masa kekhalifahannya. ‘Umar berkata: ‘kerudung itu hanyalah bagi perempuan merdeka’.)

Mengapa Umar bin Khattab menyatakan “kerudung itu hanyalah bagi perempuan merdeka”? bukankah kerudung atau jilbab itu adalah busana muslimah sebagaimana yang kita dengar sekarang? Bagaimana dengan muslimah yang bukan perempuan merdeka alias budak?

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, jilbab lebih dipandang sebagai pakaian penegas identitas, antara budak perempuan dan perempuan merdeka, walaupun budak itu sendiri seorang muslimah. Jilbab pada masa itu bukan dipandang sebagai busana muslimah sebagaimana dipropagandakan para ideolog Islamawiyah (Khaled Abou El Fadl menyebutnya dengan Salafabism. Islamawiyah ini adalah hasil persilangan yang tak diharapkan dari Salafiyah yang dipelopori oleh Muhammad 'Abduh dan Sayed Rasyid Ridha dengan Islam Wahabiyah yang didirikan oleh Ibn Abdul Wahab di Nejed yang kini jadi ideologi resmi di Saudi Arabia) pada zaman sekarang. Pada masa pemerintahannya Umar bin Khattab sangat keras melarang budak perempuan memakai penutup kepala atau jilbab, karena baginya pemakaian jilbab oleh budak perempuan akan mengaburkan identitas perempuan merdeka. Kenapa jilbab ini menjadi masalah yang krusial bagi Khalifah Umar sehingga ia melarang budak mengenakan jilbab walaupun ia seorang muslimah, bukankah jilbab adalah busana muslimah? Karena pada masa itu budak perempuan adalah obyek seksual bebas. Jika ia melahirkan anak, maka anak budak perempuan itu dapat dijual lagi sebagai budak, sehingga menguntungkan pemiliknya. Kalau tidak ada pakaian penegas identitas, bagaimana budak perempuan bisa dibedakan dari perempuan merdeka?

Keterangan yang lebih jelas mengenai kebijakan Umar itu dapat ditemui dalam kitab Al-Dzakhirah (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1994, tahqiq oleh Muhammad Hajji, jilid 2, halaman. 103) karangan Syihab al-Din Ahmad ibn Idris al-Qarafi (w. 1285M/684H) yang menyebutkan:

“Wa qad kana ‘Umar radhiyallahu anhu yamna’u al-ima’ min al-izar, wa qala li ibnihi alam ukhbir anna jariyataka kharajat fi al-izari wa tasyabbahat bi al-harair, wa law laqaituha la awja’tuha dharban. Ma’na nahi ‘Umara radhiyallahu ‘anhu al ima’ ‘an tasyabbihinna bil harair: anna al-sufaha’ jarrat ‘adatuhum bi al-ta’arrudh lil-ima’ duna al-harair, fa khasiya radhiyallahu ‘anhu an yaltabis al-amra fayata’arradha al-sufaha’ lil harair dzawat al-jalalah, fa takunu al-mufsidatu a’zham; wa hadza ma’na qawlihi ta’ala: dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina, ay an yatamayyazna bi ‘alamatihinna ‘an ghairihinna!”

(“Sesungguhnya ‘Umar r.a melarang budak perempuan dari [mengenakan] izar (secara harfiah dapat berarti sarung yang menutupi badan, atau pun jilbab), dan ia berkata kepada anaknya: “tidakkah benar berita bahwa budak perempuanmu keluar rumah dengan memakai izar dan menyerupai perempuan merdeka, jika aku menjumpainya akan kupukul dia. Makna ‘Umar r.a melarang budak perempuan dari menyerupai perempuan merdeka adalah karena kaum berandalan tetap melakukan kebiasaan mereka dalam hal mengganggu budak perempuan dan tidak kepada perempuan merdeka, oleh karena itu ‘Umar r.a khawatir akan terjadi ketidakjelasan [dalam hal pembedaan simbol pakaian- pen.] sehingga kaum berandalan itu pun lalu mengganggu perempuan merdeka yang memiliki kemuliaan, maka akan terjadi mafsadah yang besar; dan inilah pengertian perkataan Tuhan: ‘yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu’, yaitu agar [perempuan merdeka] membedakan ‘alamat [karakteristik-karakteristik] mereka dari selain mereka!”).

Gangguan yang terkadang berujung kepada perkosaan terhadap budak perempuan kerap dilakukan di padang pasir pada malam hari oleh sekelompok laki-laki. Para pemerkosa ini menandai budak dan perempuan merdeka dari pakaian yang mereka kenakan, karena lazimnya budak perempuan hanya melilitkan kain yang menutupi pusat dan lutut, dan membiarkan payudaranya terbuka. Kalau perempuan itu mengenakan pakaian tertutup (jilbab) maka ia akan dikenali sebagai perempuan merdeka, dan tidak akan diganggu. Kondisi ini dicatat oleh seorang ulama tafsir bernama Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911H/1505M) dalam kitabnya Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur (Beirut: Dar al-Fikr, 1414H/1993M, jilid VI, halaman 661):

“Kana anas min fassaq ahl al-madinah bi al-layl hina yakhtalith al-zhulm, ya’tuna ila thuruq al-madinah fa yata’arradhuna li al-nisa’, wa kanat masakin ahl al-madinah dhayyiqah, fa idza kana al-layl kharaja al-nisa’ ila al-thuruq, fa yaqdhina hajatahunna, fa kana ulaika al-fassaq yattabi’una dzalika min hunna, fa idza ra-aw imraat ‘alaiha jilbab qalu: hadzihi hurrah fakaffu ‘anha, wa idza ra-aw al-mar-ah laysa ‘alaiha jilbab qalu: hadzihi amah fawatstsibu ‘alaiha.”

(Orang-orang fasik dari penduduk Madinah ketika petang menjelang gelap, datang ke jalan-jalan Madinah untuk mengganggu perempuan, [karena] rumah-rumah penduduk Madinah sempit, apabila malam perempuan-perempuan keluar ke jalan-jalan untuk membuang hajat, [dan] orang-orang fasik itu mengikuti mereka, jika mereka melihat perempuan berjilbab mereka berkata: ‘ini perempuan merdeka’ lalu mereka menghindar dari perempuan itu, apabila mereka melihat perempuan tanpa mengenakan jilbab, mereka berkata: ‘ini budak perempuan’ lalu mereka pun mengerubunginya.)

Dari paparan Al-Suyuthi di atas tampak bahwa para pemerkosa itu tidak berani mendekati perempuan berjilbab dan hanya berani mengganggu budak perempuan. Mengapa terjadi realitas seperti ini? Jelas ada aturan-aturan dan norma-norma tak tertulis yang mengisi benak mereka untuk mengatur bagaimana mereka menilai dan bertingkah laku terhadap perempuan berjilbab atau yang tidak. Bagaimana jika mereka tidak memperdulikan, walaupun perempuan itu memakai jilbab? Hal ini akan menimbulkan chaos karena bisa saja perempuan berjilbab yang mereka perkosa itu berasal dari qabilah terkemuka yang bisa membalaskan dendam dengan perang, atau pun di lain hari bisa saja anak perempuan atau istri mereka sendiri yang statusnya adalah perempuan merdeka diperkosa oleh orang lain. Tidak demikian halnya dengan budak perempuan, karena pada masa itu seorang budak tidak dipandang sebagai manusia, karena ia tidak berhak memiliki apa-apa, baik harta benda maupun hak asasi manusia.

Menghormati perempuan yang mengenakan jilbab telah menjadi norma dalam nalar kolektif kabilah-kabilah di jazirah Arab pada era pewahyuan Alquran atau bahkan jauh sebelumnya, karena jilbab sendiri telah lama dipakai di kawasan itu dan juga sebagian besar wilayah Mediterania terutama Persia oleh perempuan dari kelas terhormat ataupun dari kabilah-kabilah besar dan terpandang. Kalaulah norma penghormatan terhadap perempuan berjilbab itu tidak ada, maka anjuran Alquran agar perempuan muslimah (yang berstatus non-budak) untuk mengenakan jilbab agar mereka tidak lagi diganggu menjadi tidak ada gunanya, karena para pengganggu akan tetap mengganggu karena norma-norma penghormatan terhadap perempuan berjilbab belum pernah menjadi norma kolektif mereka.

Mengapa jilbab pada waktu itu dapat menjadi simbol bagi perempuan terhormat, dari mana asal usulnya sehingga Alquran mengadopsi jilbab untuk menjadi penanda terhormatnya perempuan-perempuan muslimah yang mengikuti hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah? Bisakah kita menemukan penjelasan tentang asal usul jilbab di masa pra-Islam? Tampaknya bisa. Ada satu penjelasan menarik yang dituliskan oleh Nasaruddin Umar (penulis buku Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Alquran, sebuah buku yang berasal dari disertasi doktornya di IAIN Jakarta) dalam tulisannya yang memiliki judul unik: Antropologi Jilbab. Tulisannya itu dimuat dalam jurnal Ulumul Qur’an. Jurnal pemikiran Islam yang kini sudah tidak terbit lagi karena kehabisan biaya.

Kalangan ahli antropologi berpendapat bahwa jilbab dan semacamnya bersumber dari apa yang menjadi tabu untuk dilakukan seorang perempuan ketika sedang menstruasi (menstrual taboo). Perempuan yang mengalami menstruasi diyakini berada dalam suasana tabu. Darah menstruasi (menstrual blood) dianggap darah tabu yang menuntut berbagai upacara dan perlakuan khusus. Menurut beberapa kepercayaan, seperti kepercayaan di dalam agama Yahudi, wanita menstruasi harus hidup dalam gubuk khusus (menstrual hut), gubuk yang dirancang sebagai tempat hunian perempuan yang sedang menstruasi. Di daerah yang mempunyai pegunungan, perempuan haid biasanya juga diasingkan di dalam goa-goa, seperti di sepanjang pegunungan Kaukasus. ...... agar terhindar dari pelanggaran menstrual taboo, wanita haid dituntut mengenakan identitas diri berupa kosmetik. Kosmetik disamping berfungsi sebagai sebagai isyarat tanda bahaya (signals of warning) terhadap orang lain, juga sebagai upaya untuk mencegah si mata iblis (evil eye/ chesm-e bad) masuk ke dalam tubuh yang bersangkutan. Itulah sebabnya alat-alat kosmetik diletakkan di daerah berlobang seperti: anting-anting dan giwang di telinga, hidung dan pusar; celak atau shadow di kening atau kelopak mata; lipstick di bibir; gigi emas atau perak; dan selempang di bagian kemaluan. Kepala adalah daerah paling rawan karena itu di bagian leher dilingkari dengan kalung. Tangan dan kaki paling sering bergerak dan menyentuh benda-benda lain, karena itu digunakan gelang dan cincin. Untuk lebih aman, disamping menggunakan alat-alat tersebut, wanita haid juga dituntut untuk mengenakan jilbab atau cadar, pakaian yang dapat menutup sekujur badan. Penggunaan berbagai jenis perhiasan dan kostum tersebut semula tidak dimaksudkan sebagai alat perhiasan kecantikan, tetapi semata-mata sebagai sarana penolak bala dan signal of warning bagi orang lain, itu pun hanya ketika sedang menstruasi...... Proses penggantian menstrual huts menjadi kerudung (menstrual hood) adalah hasil perjuangan perempuan bangsawan. Bagi mereka yang esensi bukan sembunyi di balik gubuk haid atau di goa-goa tetapi bagaimana mengamankan dan menjinakkan tatapan mata (menstrual gaza) dan mejaga berbagai pantangan, dan itu semua tidak mesti dilakukan di tempat khusus. Perempuan bangsawan kemudian mengenakan jilbab sebagai pengganti menstrual hut sambil mengenakan berbagai jenis kosmetik sebagai penolak bala. Belakangan perempuan non-bangsawan pun melakukan hal yang serupa dilakukan oleh perempuan bangsawan, sehingga gubuk haid berangsur-angsur hilang, jilbab dan kosmetik semakin populer. Belum ditemukan data pasti kapan proses peralihan itu terjadi, atau kapan jilbab mulai dikenal luas. Di setiap daerah mengalami proses perubahan masing-masing, yang jelas jauh sebelum agama Islam datang sudah ada institusi jilbab.
(”Antropologi Jilbab”, Ulumul Quran: Jurnal Ilmu dan Peradaban, no. 5, vol. VI, 1996, hal. 36-37)

Jilbab pra-Islam berasal dari keyakinan mitologis. Dalam keyakinan ini perempuan yang sedang menstruasi diyakini membawa bala bencana sehingga harus diasingkan di tempat khusus, atau harus menutup tubuhnya dengan jilbab dan cadar. Ketika Islam muncul, Alquran mengadopsi jilbab ini untuk tujuan yang sangat pragmatis, yaitu melindungi perempuan-perempuan (yang ikut dengan Nabi Muhammad untuk hijrah ke Madinah) dengan pakaian yang telah menjadi simbol perempuan bangsawan atau kalaupun bukan bangsawan tetapi merdeka (bukan budak) pada masa itu. Sesuatu yang simbolis.

Menurut Mostafa Hashem Sharif (”What is Hijab?”, The Muslim World, no. 3-4, July-October 1987), di kawasan Imperium Persia pra Islam, perempuan berstrata sosial tinggi disamping mengenakan jilbab juga ditutupi dari pandangan umum, jika bepergian mereka berada dalam kereta kuda yang bertirai. Perempuan aristokrat ini mulai mengenakan jilbab di ruang publik sejak Dinasti Hakhhamanesh, yang merupakan dinasti pertama yang memerintah setelah unifikasi berbagai kerajaan di kawasan Imperium Persia di tahun 500 SM.

Yang pertama kali mengatur jilbab di dalam hukum positif adalah Kerajaan Assyiria. (Assyria adalah kerajaan kuno di Timur Tengah, kira-kira terletak di kawasan Irak sekarang. Orang-orang Yunani kuno menyebut wilayah Assyria ini dengan Mesopotamia. Pada sekitar tahun 1813 – 1780 S.M. Kerajaan Assyria ini sudah menjadi imperium yang terorganisir secara sentral. Imperium Assyria ini diperkirakan kolaps sekitar tahun 600 S.M.) Dalam Hukum Assyria, menurut Leila Ahmed dalam bukunya Women and Gender in Islam (1992: 14), jilbab harus dikenakan oleh perempuan bangsawan. Budak perempuan dan para pelacur dilarang keras mengenakan jilbab. Jika kedapatan mengenakan jilbab mereka bisa dikenakan hukuman cambuk, disiram ter panas di kepala, atau kedua kupingnya dipotong. Di masa Assyria ini jilbab tampaknya juga dipakai sebagai simbol yang membedakan perempuan menurut aktivitas seksualnya. Analisis terhadap Hukum Assyria di atas dapat dibaca dalam buku karya Gerda Lerner, The Creation of Patriarchy.

Setelah Kerajaan Assyria kolaps, besar kemungkinan hukum jilbab itu berevolusi menjadi norma-norma yang berlaku meluas di jazirah Arab, atau bisa juga hukum itu diadopsi oleh kerajaan-kerajaan di sekitarnya, seperti Persia dan Bizantium. Norma-norma ini terus hidup hingga ke masa pewahyuan Alquran.

Pada era pasca pewahyuan Alquran pun, jilbab tetap menjadi simbol kelas. Para fuqaha pun memasukkan pembahasan mengenainya ke dalam kitab-kitab fiqih mereka. Para fuqaha klasik lebih memahami jilbab sebagai cara untuk membedakan budak perempuan dengan perempuan merdeka. Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah (dikutip dari buku Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam Ahmad ibn Taimiyah) berikut ini:

Wa'l hijabu mukhtasshun bi'l harairi duna'l ima-i, kama kanat sunnatul mu'minina fi zamaninnabiyyi wa khulafaihi anna'l hurratu tahtajibu wa'l amatu tabrizu.
(Hijab [jilbab] itu dikhususkan untuk perempuan merdeka, bukan untuk budak perempuan, sebagaimana sunnah orang-orang mukmin di zaman nabi dan khalifah-khalifahnya bahwa perempuan merdeka memakai hijab, sedangkan budak terbuka).

Kalaulah jilbab itu pakaian muslimah sebagaimana dipropagandakan oleh kalangan islamawiyyah (Islam fundamentalis), mengapa budak perempuan muslimah yang hendak mendirikan ibadah shalat cukup menutupi bagian tubuh antara pusat dan lutut, tidak perlu mengenakan jilbab (bahkan sekadar penutup payudaranya?), bukankah dia perempuan muslimah?

Seorang sahabat Nabi Muhammad bernama Abdullah Ibnu Abbas pernah mengatakan (dikutip dari kitab Al-Mudawwanah al-Kubra, Beirut: Dar Shadr, t.t., jilid I, halaman 94): “laysa ‘ala al-amah khimar fi al-shalat” (budak perempuan tidak memerlukan kerudung ketika menjalankan shalat). Seorang ahli fiqih bernama Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (jilid I, halaman 643) juga menyatakan bahwa: “wa shalat al-amah maksyufah al-ra’s ja-izah la na’lam ahadan khalif fi hadza illa al-hasan.” (dibolehkan bagi budak perempuan untuk melaksanakan shalat dengan kepala terbuka. Saya tidak mengetahui adanya pendapat yang berbeda kecuali pendapatnya [Muhammad bin] al-Hasan [salah seorang murid Imam Hanafi, pen]).

Di dalam kitab Al-Mudawwanah al-Kubra (Beirut: Dar Shadr, t.t., jilid. I, halaman 94) disebutkan bahwa Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki menyatakan bahwa budak perempuan tidak perlu mengenakan kerudung atau jilbab ketika hendak menjalankan shalat: “wa qala Malik fi al-amah tushalli bi ghayri qina’ qala dzalika sunnatuha” (mengenai budak perempuan yang melaksanakan shalat tanpa mengenakan kerudung, Malik berkata itu aturan baginya).

Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi pernah mengatakan (saya mengutip perkataannya ini dari Ibnu Hazm dalam karangannya Al-Muhalla [Dar al-Fikr, t.t. jilid III, halaman 223], Ibnu Hazm mengutip pendapat Abu Hanifah ini untuk ia bantah, karena merupakan salah satu subyek ikhtilaf atau perbedaan pandangan dalam ilmu fiqih):

“Al-‘awrat takhtalif, fa hiya min al-rijal ma bayna al-surrah ila al-rukbah wa al-rukbah ‘awrat, wa surratu laysat ‘awrat. Wa hiya min al-hurrah jami’u jasadiha. Hasya al-wajhi wa al-kaffayni wa al-qadamayn. Wa hiya min al-amah ka al-rajul sawa-un sawa-un. Fa tushalli al-amah wa umm walad wa mudabbarah ‘indahum ‘iryanatu al-ra’si wa al-jasadi kullahu. Hasya muazziran yasturu ma bayna surtiha wa rakabatiha faqath, la karahata ‘inda hum fi dzalik.”

(aurat itu berbeda-beda, ‘aurat laki-laki adalah di antara pusat sampai ke lutut, lutut adalah aurat, tetapi pusat bukanlah aurat. Aurat perempuan merdeka adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah, kedua tangan dan kaki. Aurat budak perempuan sama seperti laki-laki, sama satu sama lain. Maka budak perempuan, umm walad [budak perempuan yang melahirkan anak dari hasil hubungan seksual dengan tuannya), dan mudabbarah (salah satu jenis budak perempuan), mereka itu melakukan shalat dengan kepala dan badan terbuka keseluruhannya, kecuali rok yang menutupi antara pusat dan lutut mereka saja, tidak ada yang patut dicela dari keadaan mereka yang seperti itu.)

mukena: yang religius atau yang simbolis?

Ketika seorang perempuan muslimah hendak menjalankan shalat ia akan mengenakan mukena (di beberapa daerah di Indonesia atau Malaysia dinamakan dengan telkung atau telekung). Mukena dipakai untuk menutupi aurat. Apakah mukena ini adalah suatu hal yang religius atau masih dalam ruang lingkup yang simbolis?

Di dalam ilmu fiqih, aurat (atau 'awrah dalam bahasa Arab) didefinisikan sebagai bagian-bagian tubuh yang harus ditutup selama shalat dan tidak boleh terlihat. Dari pernyataan-pernyataan para fuqaha di masa lalu tentang definisi aurat bagi perempuan muslimah, terlihat mereka membedakan antara aurat perempuan merdeka dan budak perempuan.

Pernyataan-pernyataan para fuqaha itu memiliki potensi besar untuk membuka kembali ruang perdebatan tentang determinasi-determinasi juristik terhadap aurat dan pakaian yang harus dikenakan oleh perempuan di dalam shalat ketika salah satu komponen di dalam pernyataan para fuqaha tersebut tidak lagi eksis, yaitu budak perempuan, karena perbudakan telah lama lenyap. Pembahasan yang lebih lanjut tentang aurat dan perbedaan jenis pakaian yang harus dipakai di dalam shalat, dengan menganalisis keseluruhan pendapat di dalam kitab-kitab Fikih klasik (sebelum abad ke-18 M), akan membongkar mitos busana muslimah atau islamic female dress secara keseluruhan. Busana Muslimah adalah mitos modern yang diciptakan, sebuah konstruk baru yang tidak pernah tertulis di dalam keseluruhan kitab fikih klasik, karena seorang budak perempuan yang muslim di masa itu tidak harus mengenakan penutup kepala apa pun ketika shalat, bukankah dia seorang muslimah?

ketika yang simbolis menjadi yang ideologis

Ketika Umar bin Khattab memutuskan melarang budak perempuan memakai jilbab, ia melihat ke dalam substansi anjuran Alquran di dalam surah Al-Ahzab ayat 59, bahwa jilbab berfungsi sebagai pembeda identitas perempuan di dalam masyarakat yang belum membebaskan diri dari institusi perbudakan. Oleh karena itu saya berkesimpulan bahwa jilbab terkait erat dengan institusi perbudakan, ketika perbudakan itu masih eksis. Model pakaian ini adalah salah satu komponen penting di dalam masyarakat Arab era pewahyuan di mana perbudakan dipandang absah. Jilbab adalah simbol pembeda identitas perempuan, untuk kepentingan itulah Alquran mengadopsinya. Perlu diingat bahwa Alquran tidak pernah mengharamkan perbudakan. Alquran hanya menganjurkan agar budak-budak dibebaskan, dan kitab-kitab fiqih kerapkali menjadikan pembebasan budak sebagai mekanisme penebusan dosa. Dengan anjuran ini, tahukah Anda pada tahun berapa institusi perbudakan dihapuskan di dunia Islam? Kekhalifahan Turki Usmani baru menghapuskan perdagangan budak di seluruh teritorialnya pada tahun 1857, kecuali di Hijaz (termasuk Mekkah dan Madinah) dimana kegiatan impor dan penjualan budak terus berlangsung secara normal sepanjang paruh kedua Abad ke-19. Satu-satunya perubahan adalah lokasi penjualan budak yang dilakukan di tempat pribadi dan tidak lagi dilakukan di tempat-tempat umum. Perbudakan baru dihapuskan secara resmi di Saudi Arabia pada tahun 1962. (Lebih lengkap lihat artikel Laurence Husson, “Indonesians in Saudi Arabia: Worship and Work”, dalam Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, No. 4, 1997, halaman 117).

Sekarang kita kerap membaca di buku atau majalah-majalah Islam bahwa jilbab adalah perintah Tuhan bagi setiap perempuan Muslim, sabagai suatu kewajiban yang harus ia taati. Lalu bagaimana menjawab pertanyaan mengapa budak perempuan Muslimah tidak perlu memakai jilbab? Bahkan ketika ia hendak menjalankan shalat sekalipun?

Saya pikir jilbab sebagai pembeda pakaian perempuan merdeka dengan budak perempuan yang menjadi tujuan awal Alquran telah kadaluwarsa karena institusi perbudakan telah lama hilang di dunia Islam (walaupun institusi perbudakan di Saudi Arabia sendiri sebenarnya baru dihapuskan secara resmi pada tahun 1962). Yang tinggal kini hanyalah metamorfosis jilbab sebagai ikon busana muslimah yang dijadikan pembeda identitas antara perempuan muslimah dengan perempuan non-muslimah. Ide penegas identitas ini direproduksi dalam wacana kaum fundamentalis Islam di seluruh dunia. Pemikiran bahwa jilbab adalah busana muslimah dan bukan busana non-muslimah tidak pernah tertulis di dalam empat mazhab kitab-kitab fikih klasik. Wacana reproduksi baru ini mencoba mendirikan konstruk baru yang menghubungkan dirinya secara langsung dengan anjuran Alquran agar perempuan muslimah non-budak di masa pewahyuan mengenakan jilbab. Suatu penghubungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Wacana ini tampaknya lahir dari semangat "kembali kepada Alquran dan Hadis". Membaca langsung Alquran dan hadis Nabi Muhammad tetapi membuang kekayaan tradisi pemikiran Islam klasik. Sebuah pembacaan yang tekstual dengan memproyeksikan problem di zaman sekarang kepada teks Alquran seringkali menghasilkan penafsiran yang ideologis, karena Alquran akhirnya hanya menjadi justifikasi dari proyeksi ideologis yang telah terbentuk sebelumnya.

Dalam ilmu fiqih ada satu kaidah yang berbunyi: al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman (hukum itu akan terus berlaku bila 'illat-nya masih terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi jika 'illat¬-nya tidak ada lagi). 'illat adalah sesuatu yang mendasari dari penerapan suatu hukum, filsafat hukum Barat mungkin menamakannya dengan effective cause atau reason.

Dalam hemat saya, reason dari hukum yang mewajibkan pemakaian jilbab itu adalah salah satu kalimat dalam ayat ke-59 dari Surah Al-Ahzab itu sendiri: 'dzalika adna an yu'rafna fa la yu'dzaina' (yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu). Dikenali sebagai perempuan merdeka dan terhormat di dalam masyarakat yang masih mengakui perbudakan. Tidak diganggu karena mereka telah mengenakan jilbab sebagai simbol status perempuan merdeka, sebuah simbol yang telah diterima secara luas di jazirah Arab hingga ke Persia. Sesuatu yang simbolis sifatnya, dan oleh karena itu juga sesuatu yang temporer dan lokal, tidak universal.

Pada zaman sekarang, 'illat dari ayat itu sudah tidak ditemukan lagi. Kini yang simbolis di dalam jilbab telah mengalami metamorfosis menjadi yang ideologis. Yang ideologis ini lahir dari pemahaman Islam ala Kaum Wahabi atau Salafawiyah yang hanya merujuk secara harfiyah kepada Alquran dan Hadis.

Yang ideologis ini akhirnya dimanfaatkan oleh para pebisnis, karena para pebisnis tidak pernah memperdulikan ideologi apa pun kecuali maksimalisasi keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka lahirlah produk busana muslimah, pakaian renang untuk muslimah, shampo untuk yang berjilbab, majalah yang hanya terisi dengan perempuan berjilbab karena positioning majalah tersebut sebagai majalah islam agar meraih segmentasi pembaca muslim, buku-buku pelajaran yang harus dipenuhi oleh ilustrasi perempuan berjilbab agar buku itu memiliki citra sebagai buku yang absah ketika ia menjelaskan tentang Islam kepada para pelajar, dan sebagainya. Akhirnya yang ideologis pun lambat laun terkooptasi oleh yang kapitalis.

Untuk menghindari banyak implikasi negatif dari pemakaian jilbab, para pemakai jilbab (dan juga para penganjur dan pemaksanya) sebaiknya mentransformasi jilbab menjadi yang estetis, bukan yang simbolis, yang religius, apalagi yang ideologis. Jilbab tidak lagi harus selalu dipakai seperti keyakinan yang mewabah sekarang bahwa sekali seorang perempuan muslimah telah memakai jilbab maka ia tidak boleh lagi melepasnya, karena ia diyakini telah hijrah, meninggalkan pakaian jahiliyah dan memilih pakaian Islam. Hmm… keyakinan yang sangat ideologis, dan tidak memiliki justifikasi yang dapat dipertanggung¬jawabkan.

Jilbab memiliki potensi untuk menjadi pakaian resmi, seperti halnya kebaya, atau kemeja batik dan jas bagi laki-laki. Jilbab yang telah dibebaskan dari yang ideologis, yang religius dan yang simbolis akhirnya bisa dipakai oleh perempuan mana pun, tanpa memperdulikan asal-usul agama atau status sosial. Dipakai ketika menghadiri acara atau kegiatan yang lebih pantas jilbab dipakai kala itu, dan kemudian dilepas diganti dengan pakaian lain. Sesuatu yang biasa saja, seperti jas dan blazer, atau peci yang kadang dipakai, kadang dilepas. Wallahu a’lamu bish shawab .


© Sayed Mahdi, 2005

23 comments:

Wisnu said...

Sayed, minta pencerahan nih. Apakah pengharaman khamr atau babi bisa dianalogkan dgn perintah berjilbab? Apakah jika hal-hal yg mudharat pada khamr atau babi bisa dihilangkan, akan membuat khamr/babi bisa dihilangkan (krn 'illatnya hilang)?

Apakah pelaksanaan perintah2 dlm Quran hrs selalu melihat asbabun nuzulnya? Apakah dari jaman Rasulullah saw. selalu metode ini yg dipakai? Bagaimana risikonya kalau tidak melihat asbabun nuzul tetapi langsung saja mengerjakan tanpa banyak tanya? Bukankah kalau kita diperintah Allah & RasulNya, kita semestinya langsung mengerjakannya tanpa banyak tanya (sami'na wa atho'na), dan tidak seperti kaum Musa yang terlalu banyak tanya waktu diperintah menyembelih sapi betina, sehingga pada akhirnya malah menyulitkan mereka sendiri (hampir2 mrk tidak bisa melakukannya. Padahal kalau sejak awal tidak banyak tanya, mereka boleh saja menyembelih sapi betina mana pun)?

Al-Quran kan dibuat utk umat Muhammad saw di sepanjang jaman. Semestinya, perintah2 di dalamnya ya berlaku sepanjang jaman juga. Betul tidak pendapatku ini? Kalau pun jilbab itu hanya utk wanita merdeka dgn mempertimbangkan asbabun nuzul itu, wanita jaman sekarang merdeka semua, jadi berlaku dong ketentuan itu?

Thanx.

Wisnu

Anonymous said...

saya sependapat

Anonymous said...

hai... kawanku sayed... alhamdulillah aku udah menyelesaikan S2-ku...

sory, belum sempat maen-maen lagi.. sekarang aku sering kurang sehat..
salam...

Anonymous said...

Untuk Abu Naura:

Ya jelas harus paham asbabun nuzulnya, jadi lebih paham konteksnya dan tidak literal. Bahasa itu punya batasan-bataan.

Buan hanya Al Quran yang memiliki kebenaran hakiki dan sepaanjang masa, begitu pula kitab-kitab suci Tuhan yang lain, maklum Tuhan kan Maha Abadi, kan nggak lucu kalau wahyu-wahyunya di kitab selain Quran tidak abadi seperti sifatnya Yang Maha Abadi. Itulah mengapa kita harus menyakini seluruh kitab-Nya.

Untuk itulah perlu pemahaman asbabbun nuzul agar kehakikiannya bisa di pahami bukan sekedar teks yang akan menjadi berlawanan dengan kondisi dan masa yang berbeda.Mengapa itu perlu tafisr dan adjusment-adjusment wahyu-wahyu Tuhan. karena manusia pun telah melakukan pencapaiannya sendiri, jauh berbeda dengan jaman nabi Muhammad yang terbelakangan.

Salam

Anonymous said...

Abu Naura yang saya hormati,

Karena sudah tidak ada lagi perbudakan, maka hal-hal yang menunjukan perbedaan itu pun harus dihapuskan.

Anonymous said...

Yang kasus kebakaran Mekah kok lucu yah...
dimana2 kan prioritasnya Nyawa dulu.... Islam kan agama yang rasional ga saklek...klek.....

tahu deh ah........

parto_sentono said...

saya baru kali ini "kesasar" di blog anda :D

saya juga telah membaca balada tukan sayur..

nah..dari tulisan anda, seolah2 (atau past?) ingin mengarahkan kalau jilbab itu tidak wajib (masuk ke ranah fikih). apakah tidak lebih baik kita mengambil hukum dari mazhab fikih populer yang empat itu? dan bagaimana mazhab fikih yang empat itu memandang hukum "pakaian yang menutup aurat|"?

saya sependapat dengan abu naura..

terimakasih
wassalaamu'alaikum

Anonymous said...

Sayed, paragraf terkahir tulisan anda mengingatkan saya pada konsep Ubermensch-nya Nietsczhe, dimana anda menuliskan bahwa jilbab sekarang ini sudah menjadi komoditas ekonomi bagi para pelaku bisnis pakaian muslim. Pada akhirnya memang para Ubermensch men-generate pemahaman ideologi untuk keuntungan pribadi atau golongan mereka, dan kita (umat Islam) sekali lagi menjadi medium bagi Ubermensch mencapai kesempurnaannya. Bagus sekali presentasi pemikiran anda dengan dukungan literatur yang matang. Thanks/.

Anonymous said...

Ya elah.. PKS oh PKS..
Nasib mu kini...

Anonymous said...

Sayed yang terhormat,...negara kita ini sangat membutuhkan para cendikia luar biasa seperti Anda ini dalam mencerdaskan Bangsa Indonesia. Saya membaca tulisan Anda mengenai Koki dan Tukang Sayur, saya pribadi sangat mengharapkan lebih banyak lagi Koki pintar bermunculan di negara NKRI tercinta ini yang hampir terpecah belah oleh pemikiran-2 sempit golongan tertentu yg berpolitik berkedok agama. Teruslah berkarya, kiranya Allah SWT senantiasa memberikan pencerahan kepada Anda dan rekan-rekan Anda dan Anda sekeluarga selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.

Anonymous said...

Saya menanggapi tulisan Abu Naura (Wisnu), menurut pendapat saya: dalam memahami ayat-ayat dalam Kitab Suci, kita memang harus memahami secara induktif. Artinya, kita harus tahu latar belakang kejadian ketika tulisan itu diturunkan/dituliskan, apa tujuan perintah itu di berikan, apakah ketika perintah itu diberikan bersifat kental local solution (misalnya utk memecahkan sebuah masalah yang spesifik yang terjadi pada suatu masa di suatu kejadian spesifik), ataukah memang perintah itu diberikan untuk suatu perintah yang sifatnya long lasting untuk semua umat di semua jaman.
Perintah diberikan kadang ditujukan untuk suatu tujuan spesifik di jaman itu sesuai dengan konteks budaya dijaman itu dan memecahkan masalah sesuai dengan konteks budaya di jaman tersebut.
Namun ada juga perintah-2 yang sifatnya basic serta universal, seperti perintah shalat dan makanan haram. Bahkan di dunia Barat, dan dikalangan non-Islam, mereka memiliki gerakan kembali ke hijau, makanan serat, menghindari daging, menjadi vegetarian dstnya. Artinya, perinah itu terbukti valid bisa diterapkan untuk siapa saja secara universal.

Mengkaji sebuah Surat secara indusktif mendalami konteks dan latar belakang serta relevansi penerapannya di dunia nyata, akan meningkatkan kemampuan intelektual kita sekaligus mendapatkan pencerahan Illahi.

Anonymous said...

mantabbbppp,, trimakasih atas infonya.. saya jadi lebih faham tentang wahabisme.. SKALILAGI TRIMSS BANGET PAKKK...

Anonymous said...

mantabpppbbbpppp.. trims pak.. atas info dan penjelasannya.. saya jadi lebih faha tentang wahabism

djie said...

pakk.. mohon penjelasan dr perspektif bpk tentang nahdliyin

PakBodong said...

Betul betul postingan yang mencerahkan mengenai Islam. Trimakasih pak.

Jagung said...

Kesimpulan akhir Anda menyarankan supaya "jilbaber" mengubah nilai pemakaian jilbab menjadi sesuatu yg bernilai estetis, bukan ideologis. Estetika berkaitan dg keindahan yang akan bisa diukur dari pandangan orang lain terhadap kita. Sedangkan ideologi berkaitan dg keyakinan kita terhadap sesuatu, yg didalamnya meliputi ketaatan terhadap perintah. Dalam tlisan Anda disebutkan juga bhwa suatu hukum tdk berlaku apabila 'illat sudah tak ada. Ada beberapa hal yang tidak saya sepakati :
1. Pergeseran nilai ideologis menjadi estetis akan menimbulkan riya' yg menghapus pahala berjilbab karena niat ibadah
2. Kalau dulu kondisi "tidak aman" untuk wanita. Saat ini pun sebenarnya juga sama. hanya variasinya yg beda. Secara naluri, laki2 lebih segan terhadap wanita berbusana tertutup daripada yg berbusaa minim. Sehingga mengenakan jlbab tetap menjadi suatu perintah yg harus dilaksanakan.

www.muslimbertaqwa said...

Assalamu'alaikum wrwb

Saya juga salah seorang yang menginginkan Reformasi pemahaman2 dan tafsiran2 dari ulama2 wahabi-salafy yang gagal membawa umat Islam Rahmatan lil'alamin yaitu umat yang sejahtera--damai--dan hidup yang harmoni dgn bermacam agama dan keyakinan.

Yang kita lihat sekarang ini adalah ajaran2 islam Garis Keras yg memperlihatkan image islam yg UGLY.

Mari kita bersama sama mengreformasi pemahaman2 yg salah, bukan semua salah, tapi sudah terkontaminasi dgn budaya2 Aab yang keras dan zolim.

http://muslimbertaqwa.blogspot.com/

Wsassalam

Anonymous said...

Bolehkah saya membagi tulisan ini di blog saya? Saat ini saya sedang memperhatikan persoalan hijab. Artikel bapak sangat bermanfaat bagi pengembangan wawasan saya.

anas hidayat said...

tulisan yang menarik. terus terang saya awam masalah agama tapi dilihat dari rasionalitas tulisan anda memang masuk akal apalagi kalo dihubung2kan dengan sejarah Islam Indonesia. Islam ga akan sedemikian berkembang pesatnya kalau ulama2 jaman dahulu berpikiran ekstrim mewajibkan umat muslim berjilbab.

Anonymous said...

Asalamualaikum bung Sayed, tulisan yang cukup menarik.

Dari pemaparan yang bung Sayed tuliskan, dan beberapa komentar dari teman - teman sebelumnya.

Terlepas dari pro kontra sudut pandang hijab merupakan pakaian simbolis / ideologis.

Sepengetahuan saya, didalam Al-Qur'an dan Al-Hadist, terdapat ancaman siksa neraka bagi muslimah yang tidak menutup aurat.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa seluruh bagian tubuh wanita itu aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.

Apabila berhijab itu diartikan sebagai salah satu bentuk usaha untuk menutup aurat. Dan berhijab tersebut, bukan sebuah keharusan.

Bukankah dengan kata lain, itu sama saja dengan menjerumuskan kaum muslimah kedalam api neraka?

Anonymous said...

Jilbab itu bukan urusan Tuhan atau masalah ketaatan sama sekali, melainkan sebuah alat untuk mengontrol & menundukkan kaum perempuan secara masal & masif, & ujungnya, merupakan alat yg berguna utk menundukkan sebanyak mungkin populasi manusia di bawah satu keragaman budaya saja (dalam hal ini model busana), dan ujungnya lagi, menundukkan semua manusia di bawah satu pola pikir/ideologi saja.
Keragaman yg ada pada ras manusia & yg merupakan sunatullah itu akan lenyap kalau jilbab & pemikiran yg ada di belakangnya dipaksakan ke semua. Jadi, hanya tuhan yg schizophrenic yg memerintahkan manusia utk seragam setelah mengatakan bahwa keragaman itu merupakan sunnahNya.

Saya tidak percaya kalau ada yg bilang perempuan itu pake jilbab krn panggilan hati atau krn takwa, kalau krn takut iya. takut sama siapa? takut sama (ajaran) yg bilang bahwa kalau dia gak pake jilbab dia bakal disate di neraka.

Perempuan yg diajari bahwa tidak pakai jilbab itu tidak berdosa, bahkan sama baiknya dg yg pakai jilbab, tidak akan memilih berjilbab. Jilbab itu sungguh sebuah konstruksi, bukan sesuatu yg alami.
Dan jilbab juga tidak bisa disejajarkan dg pakaian wanita biasa lainnya, krn ideologi yg ada di belakang jilbab ini mengatakan bahwa jilbab itu lebih bagus dari model busana apapun, jilbab itu pakaian yg disukai Tuhan dsb. dan ada banyak prosedur & konsekuensi bagi wanita ketika memilih berjilbab. Jilbab dikaitkan dg dosa & takwa, hukuman & pahala, serta surga & neraka. Tidak ada busana lain yg dimuati ideologi seberat ini bukan? Maka, jilbab akhirnya juga tidak bisa dimasukkan sbg bagian kampanye kebebasan berpakaian utk wanita.
Sekali perempuan berjilbab, maka mereka tidak akan bisa memilih utk melepaskannya kembali dg mudah. Jilbab bukan jenis pakaian yg bisa dg bebas dilepas pasang oleh pemakainya. Ibarat mengenakan rantai yg kuncinya harus dibuang sesudahnya. Jadi sekali lagi saya ulang, jilbab itu belenggu, sampai dia dilepaskan dari ideologinya saat ini.

Inilah bedanya jilbab dg pakaian lain. Jadi, mengkampanyekan kebebasan utk memilih berjilbab, notabene sama saja dg mengkampanyekan perempuan utk boleh memilih membelenggu dirinya sendiri. Ya, tentu saja orang boleh memilih membelenggu dirinya sendiri selama dia sadar apa yg dilakukannya dan bukan krn dia dimanipulasi ajaran yg mengatakan itu perintah Tuhan.

Istilah kebebasan memilih pakaian itu baru tepat kalau ia boleh dilepas pasang semaunya serta tidak dicantolkan pada Tuhan, dan semua (kebanyakan) pakaian memang begini, kecuali jilbab. Jilbab itu bukan sekedar pakaian, melainkan sebuah ideologi.

Anonymous said...

Busana Ratu Inggris, menurut Buya HAMKA (Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), adalah pakaian yang sopan dan menutup aurat, bentuk pakaian merupakan kebudayaan atau kebiasaan suatu bangsa menurut iklim negerinya, dan dipengaruhi oleh ruang dan waktu, yang ditentukan oleh agama adalah pakaian sopan dan menghindari ‘tabarruj’.

"orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib ..."

www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

"menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."

http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx

Kerudung dalam Tradisi Yahudi & Kristen

"bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja.

Dalam bukunya tersebut ia mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: "Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala" dan "Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat," dan "Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan."

http://mediaumat.com/kristologi/1901-41-kerudung-dalam-tradisi-yahudi-a-kristen.html

"KH. Agus Salim, dalam Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) tahun 1925 di Yogyakarta menyampaikan ceramah berjudul Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan

Tindakan itu mereka anggap sebagai ajaran Islam, padahal, menurut Salim, praktek tersebut adalah tradisi Arab dimana praktek yang sama dilakukan oleh Agama Nasrani maupun Yahudi."

http://www.komnasperempuan.or.id/2010/04/gerakan-perempuan-dalam-pembaruan-pemikiran-islam-di-indonesia

Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:

1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

-Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013.

http://www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

Anonymous said...

berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Tafsir Al-Azhar, khususnya beberapa Ayat terkait, yakni Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):

'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"

Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

Kesopanan Iman

Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

Al-Qur'an bukan buku mode!

Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.

Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.

Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.

Kebaya model Jawa yang sebagian dadanya terbuka, tidak dilindungi oleh selendang, dalam pandangan Islam adalah termasuk pakaian "You can see" juga.

Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'

(Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015)

MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

Pendiri/Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

Hujjatul Islam: Buya HAMKA
republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1

Biografi Ulama Besar: HAMKA
muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka--detail-21.html

Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."

kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."

disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

"Antara Syari'ah dan Fiqh

(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.

Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."

*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

*bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA: Sesat dan menyesatkan, Syiah, Liberal, JIL, JIN, SEPILIS atau tuduhan serta fitnah keji lainnya (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai Salafi Wahabi (yang notabene identik dengan Arab Saudi). "Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama" #HAMKA #MenolakLupa